Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Beberapa Kompetensi Guru
Senin, 31 Mei 2010
A. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Arti lain dan kompetensi adalah spesifikasi dan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.
B. Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pendidikan, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.
C. Proses Pengembangan Standar Kompetensi Guru
Proses pengembangan Standar Kompetensi Guru dirumuskan secara sistematik melalui langkah-langkah sebagai berikut.
  1. Melakukan analisis tugas guru, studi kepustakaan baik dalam negeri maupun luar negeri maupun meminta masukan dan para pakar pendidikan.
  2. Mengidentifikasi kompetensi guru.
  3. Menyusun buram Standar Kompetensi Guru.
  4. Melakukan sosialisasi buram Standar Kompetensi Guru.
  5. Melaksanakan uj i coba Standar Kompetensi Guru.
  6. Menganalisis hasil uji coba Standar Kompetensi Guru.
  7. Menetapkan Standar Kompetensi Guru.


posted by admin @ 22.43  
0 Comments:
Posting Komentar
<< ke depan
 
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger