Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pendidikan, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi, pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.
C. Proses Pengembangan Standar Kompetensi Guru
Proses pengembangan Standar Kompetensi Guru dirumuskan secara sistematik melalui langkah-langkah sebagai berikut.
- Melakukan analisis tugas guru, studi kepustakaan baik dalam negeri maupun luar negeri maupun meminta masukan dan para pakar pendidikan.
- Mengidentifikasi kompetensi guru.
- Menyusun buram Standar Kompetensi Guru.
- Melakukan sosialisasi buram Standar Kompetensi Guru.
- Melaksanakan uj i coba Standar Kompetensi Guru.
- Menganalisis hasil uji coba Standar Kompetensi Guru.
- Menetapkan Standar Kompetensi Guru.