Dalam KTSP terdapat 5 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kompetensi yang dikembangkan dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau pengetahuan dan aspek afektif atau perilaku. Penilaian hasil belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Dimensi dan indikator sebagai rambu-rambu penilaian akhlak mulia
No
|
Dimensi
|
Indikator
|
1 | Disiplin | Datang dan pulang tepat waktu mengikuti kegiatan dengan tertip |
2 | Bersih | Membuang sampah pada tempatnya |
Mencuci tangan sebelum makan |
Membersihkan tempat kegiatan |
Merawat kebersihan diri |
3 | Tanggungjawab | Menyelesaikan tugas pada waktunya |
Berani menanggung resiko |
4 | Sopan Santun | Berbicara dengan sopan |
Bersikap hormat pada orang lain |
Berpakaian sopan |
Berposisi duduk yang sopan |
5 | Hubungan Sosial | Menjalin hubungan baik dengan guru |
Menjalin hubungan baik dengan sesama teman |
Menolong teman |
Mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif |
6 | Jujur | Menyampaikan pesan apa adanya |
Mengatakan apa adanya |
Tidak berlaku curang |
7 | Pelaksanaan ibadah ritual | Melaksanakan sembahyang |
Menunaikan ibadah puasa |
Berdoa |
Rambu-rambu tersebut di atas dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi guru mata pelajaran agama dan guru mata pelajaran lain.
Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama dan guru mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual.
Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada akhir satuan pendidikan dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang didasarkan pada hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik.