Denda Rp 1 juta. Itu baru salah satu item dari UU Lalu Lintas Angktan Jalan No. 22/2009.
Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 itu tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu.
Tak punya SIM?
Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel?
Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
Melanggar rambu/marka?
Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
STNK tak sah?
Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
Tanda nomor tak sah?
Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.
Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum?
Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.
Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk?
Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.
Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda?
Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.
Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain?
Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.
Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri
sumber: TMC Polda Metro Jaya
untuk lebih lengkapnya tentang Undang-Undang No.22 tahun 2009 tersebut, anda dapat mendownload
di sini
gratis.
__________________