namun untuk lebih jelasnya anda dapat meng-klik sendiri keduanya pada link sebelah kiri dan link sebelah kanan pada blog ini.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas dan Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. BNSP bertugas menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan sistem dan kelembagaan paradigma baru pengembangan SDM/tenaga kerja berbasis kompetensi sehingga menjadi tenga kerja yang berkualitas. Dalam pengembangan SDM berbasis kompetensi ada tiga pilar utama yang harus dibangun secara sinerjik, yaitu pengembangan standar kompetensi nasional, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta pengembangan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.
Pembentukan BNSP dimulai dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Industri dan perdagangan serta Ketua Umum Kadin Indonesia pada bulan Mei tahun 2000.
Dalam melaksanakan tugasnya BNSP dapat mendelegasikan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tersebut kepada Lembaga Uji Kompetensi (LSP) melalui pemberian lisensi.