Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- Pendidikan agama;
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika;
- Ilmu pengetahuan alam;
- Ilmu pengetahuan sosial;
- Seni dan budaya;
- Pendidikan jasmani dan olahraga;
- Keterampilan/kejuruan; dan
- Muatan lokal
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi nya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar , dan propinsi untuk pendidikan menengah. (Kemendiknas)