Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Pelaporan dan Pemanfaatan Hasil Penilaian
Kamis, 17 Desember 2009
1. Pelaporan Hasil Penilaian
Pelaporan hasil penilaian disampaikan kepada peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan. Pelaporan hasil penilaian mencakup hasil ulangan, tugas, dan pengamatan.
Nilai akhir peserta didik pada mata pelajaran pendidikan agama dicantumkan pada rapor dalam bentuk angka yang merupakan gabungan dari nilai tugas, nilai kinerja (praktik), nilai tengah semester, dan nilai akhir semester, untuk aspek kognitif. Nilai dalam bentuk angka tersebut disertai dengan deskripsi naratif jika berdasarkan analisis hasil ulangan akhir semester masih ada kompetensi yang belum mencapai KKM.
Nilai akhlak peserta didik yang dicantumkan dalam rapor didasarkan pada penilaian oleh guru mata pelajaran pendidikan agama dan guru mata pelajaran lain, serta konselor dalam bentuk kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

2. Pemanfaatan Hasil Penilaian
Hasil penilaian bermanfaat sebagai umpan balik bagi guru dalam upaya mengetahui tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian program pembelajaran yang telah dilakukan, serta perbaikan proses pembelajaran selanjutnya. Secara rinci manfaat hasil penilaian adalah sebagai berikut.
a. Mendorong peserta didik untuk meningkatkan intensitas dan frekuensi belajar. Dalam hal ini, guru memberikan bimbingan kepada peserta didik agar memiliki kebiasaan belajar yang positif, atau memberikan informasi tentang cara-cara belajar yang efektif. Untuk melaksanakan kegiatan ini, guru dapat bekerja sama dengan guru pembimbing (konselor).
b. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik. Melalui kegiatan ini guru dapat mengetahui tingkat ketuntasan peserta didik dalam menguasai kompetensi. Guru dapat mengetahui KD mana yang belum dikuasai peserta didik. Pemahaman tentang hal ini sangat bermanfaat bagi guru untuk memberikan program perbaikan kepada peserta didik.
c. Melakukan pembelajaran tambahan bagi peserta didik yang belum menguasai KD. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pemberian pembelajaran kembali atau pemberian tugas kepada peserta didik. Setelah kegiatan ini dilakukan, maka guru memberikan ulangan kembali yang terkait dengan KD yang bersangkutan.

Label:

posted by admin @ 22.40  
0 Comments:
Posting Komentar
<< ke depan
 
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger