Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Komite Sekolah
Minggu, 25 Juli 2010
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Dewan Pendidikan dibentuk di setiap Kabuapetn/Kota, sementara Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan Nasional menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disertai Lampiran-lampiran. Kampiran I merupakan Acuan Pembentukan Dewan pendidikan, sementara Lampiran II merupakan Acuan Pembentukan Komite Sekolah. Sesuai dengan semangat otonom daerah, khususnya di bidang pendidikan, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tersebut hanya merupakan acuan, bukan merupakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis). Hal tersebut tesirat pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : ”Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini”. Hal ini berarti dari sudut organisasi dapat saja struktur organisasi Komite Sekolah di setiap satuan pendidikian atau kelompok satuan pendidikan berbeda satu sama lain. Namun demikian ada satu hal yang diharapkan menjadi acuan pokok Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yaitu tentang peran dan fungsi.
Keberadan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56, walaupun ada sedikit modifikasi. Oleh karena Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU Sisdiknas, khususnya yang menyangkut peranserta masyarakat termasuk di dalmnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum juga terbit, maka Kepmendiknas No. 044/U/2002 masih relevan untuk dijaikan acuan. Makalah ini akan menyoroti topik Komite Sekolah sebagai sebuah organisasi. Sebuah organisasi tentu memiliki tujuan utama, dan untuk mencapai tujuan itu, sebuah organisasi harus dijalankan secara efektif dan efisien.

Label:

posted by admin @ 22.53  
0 Comments:
Posting Komentar
<< ke depan
 
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger