Bila aturan Lalu Lintas dan angkutan umum dilanggar
Aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum sementara tahap sosialisasi. Coba bayangkan bila UU ini akhirnya diperlakukan dengan benar, apa jadinya ya?
Andaikan setiap pengemudi kendaraan bermotor yang ketangkap tidak membawa SIM, tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, belum lagi bila melanggar rambu lalu lintas, bakalan penuh tuh penjara karena tidak bisa membayar denda yang lumayan besar.Apalagi disaat krisis global seperti sekarang ini, beli pentilnya aja susah amat.Lantas kemana sepeda-sepeda motor itu disimpan, bakalan menumpuk kayak begini ini
Label: Undang2 |