b. Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
· Kebijakan dan program pendidikan;
· Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS);
· Kriteria kinerja satuan pendidikan;
· Kriteria tenaga kependiidkan;
· Kriteria fasilitas pendidikan;
· Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu satuan pendidikan.