Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Komite Sekolah
Senin, 13 September 2010
Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efiensi pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan.( Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,Lampiran II. Butir A.I.1)
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. (Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 butir 25)
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab XIV Pasal 56 ayat 3)
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
a. Komite Sekolah berperan sebagai :
  1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebiojakan pendidikan.
  2. Pendukung, baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol dalam rngka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pengeluaran pendidikan dalam satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.
b. Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

    · Kebijakan dan program pendidikan;
    · Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS);
    · Kriteria kinerja satuan pendidikan;
    · Kriteria tenaga kependiidkan;
    · Kriteria fasilitas pendidikan;
    · Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu satuan pendidikan.

Label:

posted by admin @ 10.08  
0 Comments:
Posting Komentar
<< ke depan
 
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger