Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Dokumen Ujian Nasional Tahun 2013
Sabtu, 02 Februari 2013
Berikut ini kami rilis tentang dokumen Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 yang akan digelar pada Bulan April 2013 mendatang. Dokumen ini kami peroleh dari BSNP untuk di-share kepada siapapun yang memerlukan sehingga dapat dipergunakan untuk mempermudan dalam mendalami kegiatan Ujian Nasional. 

Namun sebelumnya admin ingin memberikan sedikit gambaran tentang Ujian Nasional Tahun 2013 bahwa peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA (Nilai Akhir) paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Di mana NA (Nilai Akhir) ini diperoleh dari gabungan antara nilai US (Ujian Sekolah) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 pada SD, MI, dan SDLB, semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB, semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB, semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun sedangkan untuk SMK semester 1 sampai 5 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

Dokumen tersebut dapat diunduh dengan gratis, diantaranya;
1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 
2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) 
3. SK Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun 2013 
4. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SD/MI/SDLB
5. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMP-SMASMK-PLB 
6. Peraturan POS Ujian Nasional SD 
7. Peraturan POS Ujian Nasional SMP-SMA-SMK-UNPK 
8. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional

Waktu pelaksaan Ujian Nasional untuk SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C tanggal 15 April 2013, sedangkan untuk SMP/MTs./SMPLB/Paket B/Wustha dilaksanakan Hari Senin 22 April 2013, dan Paket A/Ula bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI/SDLB pada Hari Senin 6 Mei 2013. 

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

  1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional 
  2. Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai akhir (NA) dan akhlak mulia.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 09.52   0 comments
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger