Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Pengembangan Diri
Rabu, 29 September 2010
Salah satu komponen utama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal, dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari isi kurikulum sekolah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan layanan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan wadah yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk menyalurkan minat, bakat, hobi, kepribadian, dan kreativitas peserta didik yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mendeteksi talenta peserta didik.

Kegiatan penyusunan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
  1. Penugasan pada wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan;
  2. Pemberian arahan teknis;
  3. Pembuatan perencanaan kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  4. Penyusunan rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  5. Analisis kebutuhan dan kesesuaian yang meliputi analisis kebutuhan, bakat dan minat peserta didik, dan analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan;
  6. Penyusunan draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  7. Reviu dan revisi draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  8. Penentuan kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  9. Finalisasi program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  10. Pengesahan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  11. Penggandaan dan pendistribusian program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untukmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas pengembangan, sosial, rekreasi, persiapan karier yang dalam pelaksanaanya harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu individual, pilihan, keterlibatan aktif, menyenangkan, etos kerja, kemanfaatan sosial
Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur sasaran kegiatan, substansi kegiatan, waktu pelaksana kegiatan, serta keorganisasiannya, tempat, dan sarana
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan secara terprogram maupun tidak terprogram yang penilaiannya secara kualitatif deskripsi
Wakil Kepala SMA Bidang Kesiswaan secara operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan program Pengembangan Diri, Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler.

Rencana kegiatan untuk penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
a. Tujuan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
b. Hasil yang diharapkan dari program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
c. Ruang lingkup program pengembangan diri program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
d. Jadwal kegiatan penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
e. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler;
f. Alokasi pembiayaan program pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek bidang kesiswaan menyusun rambu-rambu tentang mekanisme program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Rambu-rambu tentang mekanisme penyusunan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas:
a. Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler
Prinsip program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler sekurangkurangnya menjelaskan:
  1. keragaman potensi, kebutuhan, bakat, minat dan kepentingan peserta didik dan satuan pendidikan;
  2. peningkatan potensi dan kecerdasan secara menyeluruh sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
b.Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler
Jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler menguraikan pengelompokan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diakomodasi oleh satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan;
c. Langkah-langkah penyusunan program kerja setiap bentuk kegiatan ekstrakurikuler
d. Kriteria dan aturan pelaksanaan setiap jenis pengembangan diri dalam bentuk kegiatan

Pendidik/pembina/pelatih melakukan analisis kebutuhan dan kesesuaian yang meliputi:
a. Analisis kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik
Analisis kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik adalah kegiatan untuk menjaring dan mengelompokkan peserta didik ke dalam kelompok-kelompok kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik. Satuan pendidikan dapat menggunakan angket untuk menjaring kebutuhan, bakat, dan minat peserta didik. Hasilnya ditelaah dan dikelompokkan sesuai dengan jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ada pada tahun pelajaran tersebut dan harus diikuti;
b. Analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan
Analisis kesesuaian kondisi satuan pendidikan adalah kegiatan inventarisasi ketersediaan sarana dan prasara serta pendukung lainnya yang dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pengembangan diri dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler, sehingga diperoleh kesesuaian dan kemudahan dalam pelaksanaan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler;
Guru/pembina/pelatih menyusun draf program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler. Draf program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler memuat:
a. Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang, tujuan, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler;
b. Setiap jenis kegiatan ekstrakurikuler, memuat:

  1. Deskripsi program kerja
  2. Hasil yang diharapkan
  3. Pengorganisasian pelaksanaan program kerja
  4. Waktu pelaksanaan program kerja
  5. Pembina/pelatih
  6. Jumlah anggota
  7. Pembiayaan
  8. Tempat, sarana dan prasarana
  9. Penilaian

c. Penutup terdiri atas kesimpulan dan saran

Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan bersama guru/ pembina/pelatih melakukan reviu dan revisi draf program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan menentukan kelayakan hasil reviu dan revisi program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan memfinalkan hasil revisi program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
Kepala sekolah mengesahkan program pengembangan diri melalui kegiatan ekstrakurikuler;
Wakasek bidang akademik/kurikulum dan wakasek kesiswaan menggandakan dan mendistribusikan program pengembangan diri untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai keperluan.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 21.06   0 comments
Komite Sekolah
Senin, 13 September 2010
Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efiensi pengelolaan pendidikan di Satuan Pendidikan.( Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah,Lampiran II. Butir A.I.1)
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. (Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 butir 25)
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab XIV Pasal 56 ayat 3)
Peran dan Fungsi Komite Sekolah
a. Komite Sekolah berperan sebagai :
  1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebiojakan pendidikan.
  2. Pendukung, baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol dalam rngka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan pengeluaran pendidikan dalam satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.
b. Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut :
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
  4. Memberi masukan, pertimbangan,dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:

    · Kebijakan dan program pendidikan;
    · Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS);
    · Kriteria kinerja satuan pendidikan;
    · Kriteria tenaga kependiidkan;
    · Kriteria fasilitas pendidikan;
    · Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu satuan pendidikan.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 10.08   0 comments
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger