Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Ujian Nasional 2009-2010 (cuplikan)
Minggu, 29 November 2009
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sekolah dipercepat menjadi minggu ke-3 Maret 2009. Informasi pelaksanaan UN SMP-SMA 2010 didasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 74 dan 75 tahun 2009 tentang UASBN SD/MI serta Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMK Tahun Pelajaran 2009/2010. Peraturan ini Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujianyang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yangtidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yangsah.
4. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudahberlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan SuratKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor129/U/1993.
6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimaluntuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentusesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
Pasal 5
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;
(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 9
(1) Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(2) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
(4) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.
(5) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
(6) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.
(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.
(2) Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN
2009/2010.
(3) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN
satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan
SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah
Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).
Pasal 18
(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB , SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Pasal 19
(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum
pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 21
Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 22
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Komunikasi dan Informasi.
Pasal 23
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan tidak lulus.
(4) Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam POS.
Pasal 24
Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 05.40   0 comments
Metode pemelajaran Lesson study
Selasa, 24 November 2009
Lesson study adalah suatu metode pembelajaran yang dikembangkan di Jepang. yang merupakan suatu proses dalam mengembangkan profesionalitas guru-guru di Jepang dengan jalan menyelidiki/menguji praktik mengajar mereka agar menjadi lebih efektif.
Adapun langkah-langkahnya sebagi berikut:
1. Sejumlah guru bekerjasama dalam suatu kelompok, yang meliputi:
a) perencanaan,
b) praktek mengajar,
c) observasi,
d) refleksi/kritikan terhadap pembelajaran
2. Salah satu guru dalam kelompok tersebut melakukan tahap perencanaan yaitu membuat rencana pembelajaran yang matang dilengkapi dengan dasar-dasar teori yang menunjang
3. Guru yang telah membuat rencana pembelajaran kemudian mengajar di kelas sesungguhnya,berarti tahap praktik mengajar terlaksana
4. Guru-guru lain dalam kelompok tersebut mengamati proses pembelajaran sambil mencocokkan rencana pembelajaran yang telah dibuat, tahap observasi terlaksana
5. Semua guru dalam kelompok termasuk guru yang telah mengajar kemudian bersama-sama mendiskusikan pengamatan mereka terhadap pembelajaran yang telah berlangsung. Tahap ini merupakan tahap refleksi. Dalam tahap ini juga didiskusikan langkah-langkah perbaikan untuk pembelajaran berikutnya
6. Hasilpada poin 5 diatas selanjutnya diimplementasikan dalam kelas/pembelajaran berikutnya dan seterusnya kemali pada langkah ke 2
Kelebihan metode lesson study adalah :
1. Dapat diterapkan di setiap bidang mulai seni, bahasa, matematika, sampai olah raga pada setiap tingkatan kelas
2. Dapat dilaksanakan antar/lintas sekolah

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 20.52   2 comments
Tugas Guru Mata Pelajaran
Senin, 23 November 2009
A. Ruang Lingkup Kerja Guru

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B. Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.

Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.

Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.

C. Pengertian Tatap Muka

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.

D. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas

Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.

Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru

Nomor Jenis Kerja Guru Tatap Muka Bukan Tatap Muka
1. Merencanakan Pembelajaran V
2. Melaksanakan Pembelajaran V
3. Menilai Hasil Pembelajaran V* V**
4. Membimbing & Melatih Peserta Didik V*** V****
5. Melaksanakan Tugas Tambahan V
Keterangan:

* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian

** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester

*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka

membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan Pembelajaran

Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

b. Melaksanakan Pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:

Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

c. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

1) Penilaian dengan tes.

Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.

Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.

Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka

Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler

Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka,
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi,

e. Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

Sumber:

Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Adjad S

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 05.27   0 comments
Asal Mula Dunia versi Al Qur'an
Rabu, 18 November 2009

Ilmu pengetahuan moderen, ilmu astronomi, baik yang berdasarkan pengamatan maupun berupa teori, dengan jelas menunjukkan bahwa pada suatu saat seluruh alam semesta masih berupa 'gumpalan asap' (yaitu komposisi gas yang sangat rapat dan tak tembus pandang,
The First Three Minutes, a Modern View of the Origin of the Universe, Weinberg, hal. 94-105.). Hal ini merupakan sebuah prinsip yang tak diragukan lagi menurut standar astronomi moderen. Para ilmuwan sekarang dapat melihat pembentukan bintang-bintang baru dari peninggalan 'gumpalan asap' semacam itu (lihat gambar )

Bintang-bintang yang berkilauan yang kita lihat di malam hari, sebagaimana seluruh alam semesta, dulunya berupa materi 'asap' semacam itu. Allah telah berfirman di dalam Al Qur'an:

ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ

Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap,... (Al Fushshiilat, 41: 11)

Karena bumi dan langit di atasnya (matahari, bulan, bintang, planet, galaksi dan lain-lain) terbentuk dari 'gumpalan asap' yang sama, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa matahari dan bumi dahulu merupakan satu kesatuan. Kemudian mereka berpisah dan terbentuk dari 'asap' yang homogen ini. Allah telah berfirman:

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا

Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. (Al Anbiya, 21:30)

Dr. Alfred Kroner adalah salah satu ahli ilmu bumi terkemuka. Ia adalah Profesor geologi dan Kepala Departemen Geologi pada Institute of Geosciences, Johannes Gutenberg University, Mainz, Jerman. Ia berkata: "Jika menilik tempat asal Muhammad... Saya pikir sangat tidak mungkin jika ia bisa mengetahui sesuatu semisal asal mula alam semesta dari materi yang satu, karena para ilmuwan saja baru mengetahui hal ini dalam beberapa tahun yang lalu melalui berbagai cara yang rumit dan dengan teknologi mutakhir. Inilah kenyataannya." Ia juga berkata: "Seseorang yang tidak mengetahui apapun tentang fisika inti 14 abad yang lalu, menurut saya, tidak akan pernah bisa mengetahui, melalui pemikirannya sendiri, bahwa dulunya bumi dan langit berasal dari hal yang satu."

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 11.47   0 comments
Penelitian Tindakan
Minggu, 15 November 2009
Mengajar merupakan profesi yang tidak mudah. Adanya pembaharuan dan pengkajian terhadap teori pendidikan, metode, model pembelajaran serta teknik-teknik evaluasi merupakan bagian yang harus dipahami dan diaplikasikan oleh seorang pendidik dalam dunia pendidikan, hal itu menunjukkan bahwa mengajar adalah profesi yang sulit. Sehingga dalam pelaksanaan proses pembelajaran pasti akan timbul suatu permasalahan yang tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi. Permasalahan yang sifatnya situasional di dalam kelas perlu segera mendapat pemecahan sehingga peserta didik tidak menjadi korban dari metode pendidikan yang sedang diterapkan. Tapi mampukah guru dapat dengan cepat bertindak menyelesaikan segudang permasalahan ?
Salah satu cara memecahkan permasalahan dikelas adalah melalui penelitian tidakan kelas (PTK). Yang mana guru harus mampu menganalisis dan mengevaluasi kondisi peserta didik, tingkat kesukaran materi, daya dukung sarana, metode dan yang tidak kalah pentingnya adalah cara yang digunakan guru dalam melakukan interaksi dengan peserta didik. Sebenarnya sudah begitu banyaknya para guru mengadakan penelitian tindakan kelas, bahkan tidak sedikit pula yang sudah menjadi jawara dalam penelitian, tapi mengapa output pendidikan kita masih rendah.
Pengertian PTK:
  1. Suatu bentuk kajian yang bersifat reflektif oleh pelaku tidakan yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional dan tindakan mereka dalam melaksanakan tugas, memperdalam pemahaman terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan itu serta memperbaiki kondisi dimana praktik pembelajaran tersebut dilaksanakan
  2. Studi yang sistematis yang dilakukan dalam upaya memperbaiki praktik-praktik pendidikan dengan melakukan tindakan praktis serta refleksi dari tindakan tersebut (Ebbut dalam Kasihani Kasbullah,1998)
Beberapa alasan mengapa PTK sangat diperlukan, diantaranya:
  1. Dapat meningkatkan wawasan pemahaman guru tentang interaksi dengan peserta didik
  2. Dapat memperbaiki praktek pembelajaran sehingga menjadi lebih efektif
  3. Melatih guru dalam mengambil keputusan secara profesional dan aktual
  4. PTK tidak mengganggu proses pembelajaran secara umum
  5. Menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik pembelajaran
Karakteristik PTK
  1. Masalah yang diangkat adalah masalah praktis di kelas yang dihadapi pendidik
  2. Melibatkan guru dan siswa dalam pelaksanaannya
  3. Adanya tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki pembelajaran di kelasAdanya tindak lanjut setelah penelitian dengan analisis yang dilakukan oleh guru
Prinsip-prinsip PTK
  1. Tidak mengganggu proses pembelajaran sehingga dilakukan terintegrasi dengan proses pembelajaran
  2. Tidak terlalu menyita waktu
  3. Tindakan yang dilakukan dapat diterapkan di kelas
  4. Masalah yang diangkat adalah masalah guru dan berkaitan dengan misi sekolah
  5. Berorientasi pada perbaikan proses pembelajaran
  6. Berkesinambungan
Lebih lengkap tentang artikel Pendidikan, PTK dan tekhnik penyusunan PTK serta contoh Penelitian Tindakan Kelas dapat anda simak blog sahabat kami Bapak Gede Putra Adnyana,S.Pd silahkan klik di sini

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 14.55   0 comments
Satelit Komunikasi
Sabtu, 14 November 2009
Teman tahukan apa itu satelit? Menurut penulis Satelit adalah suatu alat yang di gunakan untuk jalur telkomunikasi jarak jauh, Tanpa satelit komunikasi antar pulau dan negara tetangga tidak bisa di lakukan. Teman tahu sendirkan Negara Indonesia ini adalah
negara kepulauan terbesar di dunia jadi komunikasi harus lah bisa di nikmati oleh masyarakat Indonesia. Menurut hasil dari surfing penulis Indonesia atau departemen yang mengurus jasa telekomunikasi sudah meluncurkan 9 satelit dari tahun 1968 wah banyak juga ya..
Berikut daftar Satelit Indonesia
Palapa A1
Palapa A2
Palapa B1
Palapa B2
Palapa B2P(diluncurkan pada 29 Maret 1987)
Palapa B2R (diluncurkan pada 13 April 1990)
Palapa B4 (diluncurkan dengan Delta 2 pada 14 Mei 1992 berakhir Mei 2003)
Telkom-1 (diluncurkan dengan Ariane V118 pada 12 Agustus 1999)
Telkom-2 (di luncurkan pada 16 November 2005)
Tujuan dari peluncuran satelit ini untuk mempermudah komunikasi antar pulau di Indonesia dan juga untuk mewujudkan kembali janji Gajah Mada semasa kerajaan Majapahit bahwa wilayah Nusantara harus di persatukan dalam satu kedaulatan yaitu kerajaan Majapahit. Maka dari itu satelit dari 1 sampai 7 di namakan PALAPA.
Menurut Presiden saat peluncuran satelit Telkom-2, keberadaan satelit pertama di Indonesia -yaitu Satelit Palapa A1- mempunyai nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia. Kegunaannya yang semula untuk keperluan komunikasi telepon, radio atau televisi, akhirnya membawa dampak positif yang mengikutinya, seperti membantu tugas umum pemerintahan, pertahanan dan keamanan, memperlancar aktivitas perdagangan antar daerah, hubungan sosial dan budaya masyarakat yang pada akhirnya menuju kepada mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Terakhir Indonesia meluncurkan satelit Telkom-2 yang beroperasi selama 15 tahun wah lama juga ya…satelit ini menggatikan satelit pendahulunya yaitu satelit Palapa B4. Cakupan operasional pun meliputi seluruh negara ASEAN, India, bahkan sampai ke Guam yang merupakan wilayah Amerika Serikat. Wah Nusantara banget tuh heheheee…dengan begitu Indonesia menjadi satu-satunya negara berkembang yang memiliki satelit sendiri, dan juga tercatat menjadi negara ketiga di dunia setelah Amerika serikat dan Kanada yang mempunyai Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD).
Nah begitu ceritanya bagaimana sudah mengerti betapa pentingnya satelit dalam kehidupan kita jadi gunakan dan syukuri program yang di luncurkan oleh pemerintah. Baik sampai di sini dulu ceritanya Terima kasih telah membaca artkel saya. Jangan lupa berikan komentar untuk artikel ini agar ada feedback dari penulis dan pembaca.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 21.53   0 comments
Cuplikan UU RI No 22 Thn 2009 Tentang La-Lin
Jumat, 13 November 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau;
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 122
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah).

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 22.54   0 comments
Undang-undang 22 tahun 2009


Bila aturan Lalu Lintas dan angkutan umum dilanggar
Aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum sementara tahap sosialisasi. Coba bayangkan bila UU ini akhirnya diperlakukan dengan benar, apa jadinya ya?
Andaikan setiap pengemudi kendaraan bermotor yang ketangkap tidak membawa SIM, tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, belum lagi bila melanggar rambu lalu lintas, bakalan penuh tuh penjara karena tidak bisa membayar denda yang lumayan besar.Apalagi disaat krisis global seperti sekarang ini, beli pentilnya aja susah amat.Lantas kemana sepeda-sepeda motor itu disimpan, bakalan menumpuk kayak begini ini

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 22.15   0 comments
Pengembangan Materi
Prinsip-Prinsip Pengembangan Materi

Prinsip-prinsip yang dijadikan dasar dalam menentukan materi pembelajaran adalah kesesuaian (relevansi), keajegan (konsistensi), dan kecukupan (adequacy).

1. Relevansi artinya kesesuaian. Materi pembelajaran hendaknya relevan dengan pencapaian standar kompetensi dan pencapaian kompetensi dasar. Jika kemampuan yang diharapkan dikuasai peserta didik berupa menghafal fakta, maka materi pembelajaran yang diajarkan harus berupa fakta, bukan konsep atau prinsip ataupun jenis materi yang lain. Misalnya : kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah ”Menjelaskan hukum permintaan dan hukum penawaran serta asumsi yang mendasarinya” (Ekonomi kelas X semester 1) maka pemilihan materi pembelajaran yang disampaikan seharusnya ”Referensi tentang hukum permintaan dan penawaran” (materi konsep), bukan Menggambar kurva permintaan dan penawaran dari satu daftar transaksi (materi prosedur).
2. Konsistensi artinya keajegan. Jika kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik ada empat macam, maka materi yang harus diajarkan juga harus meliputi empat macam. Misalnya kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik adalah Operasi Aljabar bilangan bentuk akar (Matematika Kelas X semester 1) yang meliputi penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian, maka materi yang diajarkan juga harus meliputi teknik penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan merasionalkan pecahan bentuk akar.
3. Adequacy artinya kecukupan. Materi yang diajarkan hendaknya cukup memadai dalam membantu peserta didik menguasai kompetensi dasar yang diajarkan. Materi tidak boleh terlalu sedikit, dan tidak boleh terlalu banyak. Jika terlalu sedikit maka kurang membantu tercapainya standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sebaliknya, jika terlalu banyak maka akan mengakibatkan keterlambatan dalam pencapaian target kurikulum (pencapaian keseluruhan SK dan KD).

Adapun dalam pengembangan materi pembelajaran guru harus mampu mengidentifikasi Materi Pembelajaran dengan mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:
1. potensi peserta didik;
2. relevansi dengan karakteristik daerah;
3. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
4. kebermanfaatan bagi peserta didik;
5. struktur keilmuan;
6. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
7. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
8. alokasi waktu.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 22.02   0 comments
Langkah-langkah Penyusunan RPP
Rabu, 04 November 2009

Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.

Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.

I. Mencantumkan Identitas

Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas­, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.

Hal yang perlu diperhatikan adalah :

a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.

b. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)

c. Indikator merupakan:

§ ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar

§ penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

§ dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.

§ rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

§ digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

d.Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.

II. Merumuskan Tujuan Pembelajaran

Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.

Misalnya:

Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.

Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:

1. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.

2. menyebutkan bagian-bagian jantung.

3. merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.

4. mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.

Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

III. Menetukan Materi Pembelajaran

Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.

Contoh:

Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.

Materi pembelajaran:

Ciri-Ciri Kehidupan: Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.

IV. Menentukan Metode Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.

Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:

a. Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.

b. Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning dan sebagainya.

V. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran

a. Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Pendahuluan

§ Orientasi: memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.

§ Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan diajarkan.

§ Motivasi: Guru memberikan gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan dengan gempa bumi, dsb.

§ Pemberian Acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.

§ Pembagian kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelak­sana­an pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).

2. Kegiatan Inti

Berisi langkah-langkah sistematis yang dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.

Untuk memudahkan, biasanya kegiatan inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.

3. Kegiatan penutup

§ Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat rangkuman/simpulan.

§ Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik sebagai sampelnya.

§ Memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas sebagai bagian remidi­/pengayaan.

b. Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

VI. Memilih Sumber Belajar

Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.

Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

VII. Menentukan Penilaian

Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai.


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 09.20   0 comments
Komponen Penyusunan RPP

Komponen RPP

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:

1. Identitas mata pelajaran, meliputi:

a. satuan pendidikan,

b. kelas,

c. semester,

d. program studi,

e. mata pela­jaran atau tema pelajaran,

f. jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi

merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3. Kompetensi dasar,

adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.

4. Indikator pencapaian kompetensi,

adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5. Tujuan pembelajaran,

menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6. Materi ajar,

memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.

7. Alokasi waktu,

ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.

8. Metode pembelajaran,

digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

9. Kegiatan pembelajaran :

a. Pendahuluan

Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan un­tuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b. Inti

Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c. Penutup

Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan un­tuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpul­an, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.

10. Penilaian hasil belajar

Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11. Sumber belajar

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi.


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 09.03   1 comments
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger