Photobucket Photobucket 

javascript:void(0)
Share |
Photobucket Photobucket Photobucket
Buku Tamu
Mudahkah Menjadi Guru ?
Sabtu, 03 Juli 2010
Aktivitas proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Tugas utama seseorang guru ialah mendidik dengan menggunakan mengajar sebagai pelaksanaan tugasnya, siswa aktif belajar sebagai dampaknya, perubahan pola pikir dan perilaku sesuai dengan yang diharapkan sebagai hasilnya. Tanggung jawab keberhasilan pendidikan berada di pundak guru. Olehnya itu, untuk menjadi seorang guru harus melalui pendidikan dan latihan khusus serta dengan keahlian khusus.
Perubahan peran guru yang tadinya sebagai penyampai penyetahuan dan pengalih pengetahuan dan pengalih keterampilan, serta merupakan satu-satunya sumber belajar, berubah peran menjadi pembimbing, Pembina, pengajar, dan pelatih, yang berarti membelajarkan. Dalam kegiatan pembelajaran, guru akan bertindak sebagai fasilisator yang bersikap akrab dengan penuh tanggung jawab, serta memperlakukan peserta didik sebagai mitra dalam menggali dan mengolah informasi menuju tujuan belajar mengajar yang telah direncanakan.
Beratnya tanggung jawab bagi guru menyebabkan pekerjaan guru harus memerlukan keahlian khusus. Untuk itu pekerjaan guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan, sehingga profesi guru paling mudah terkena pencemaran.
Guru dalam melaksanakan tugas profesinya diperhadapkan pada berbagai pilihan, seperti cara bertindak bagaimana yang paling tepat, bahan belajar apa yang paling sesuai, metode penyajian bagaimanayang paling efektif, alat bantu apa yang paling cocok, langkah-langkah apa yang paling efisien, sumber belajar mana yang paling lengkap, system evaluasi apa yang paling tepat, dan sebagainya.
Guru sebagai pelaksana tugas otonom, harus dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tercapainya tujuan. Dalam hal ini gugu bertindak sebagai pengambil keputusan.
Guru sebagai pihak yang ber-kepentingan secara operasional dan mental harus dipersiapkan dan ditingkatkan profesionalnya, karena hanya dengan demikian kinerja mereka dapat efektif, Apabila kinerja guru efektif maka tujuan pendidikan akan tercapai. Yang dimaksud dengan profesionalisme disini adalah kemampuan dan keterampilan guru dalam merencanakan, melaksanakan pengajaran dan keterampilan guru merencanakan dan melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa.
Mengingat pentingnya profesionalisme guru dalam pencapaian tujuan pendidikan utamanya pada skala tingkat institusional, maka perlu adanya pelatihan dan profesionalisme guru, sehingga dapat diperoleh hasil penelitian yang bisa dijadikan masukan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan terutama pada tingkat sekolah dasar sampai menengah baik negeri maupun swasta.
Sejalan dengan itu berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru Upaya tersebut antara lain direalisasikan melalui berbagai macam pelatihan. Hasil penelitian yang mengkaji tentang profesionalisme guru seperti dilakukan oleh Tomajahu (2002), menunjukkan adanya perbedaan kemampuan kompetisi mengajar guru yang sering mengikuti pelatihan dengan yang jarang serta pengalaman kerja guru dalam mempengaruhi kompetensinya.
Motivasi lain yang mendorong perlunya dilakukan pelatihan, pelatihan tersebut sangat berkait erat dengan bidang ilmu yang ditekuni, selanjutnya pelatihan hendaknya difokuskann kepada proses pembelajaran, metodologi pembelajaran, pendayagunaan ICT, pelaksanaan system evaluasi. Tak kalah pentingnya adalah pelatihan yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum yang berlaku, dan saat ini sedang di-kembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kita menyadari bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan belum seluruhnya diketahui oleh guru. Batas waktu implementasi secara menyeluruh ditetapkan pada tahun 2009. Maka kiranya akan menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga pada waktu diterapkan semua persoalan tentang kurkulum ini tidak menimbulkan masalah lagi.
Selanjutnya, tentunya pelatihan yang berkenaan dengan silabus dan perangkat lainnya, karena kita menginginkan ke depan guru kita lebih professional, dan guru diharapkan memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai seorang professional.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 23.51   0 comments
Menjadi Guru
Senin, 14 Juni 2010
MENJADI guru bukanlah pilihan alternative, dan ini perlu dihayati dan dipahami oleh seorang yang ingin menjadi guru. Apabila guru sebagai pilihan yang tidak diunggulkan, dan ini akan berdampak kepada psikologi yang bersangkutan. Karena untuk menjadi seorang guru memiliki serangkaian kemampuan, dan kemampuan itu tidak datang dengan sendirinya, akan tetapi melalui kesadaran, motivasi belajar dan proses berkelanjutan.

Guru adalah salah satu profesi yang jelas disebutkan seseorang yang memiliki kemampuan, kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh semua orang dan hanya dimiliki oleh seorang guru.
Makanya guru adalah orang yang memiliki kemampuan di dalam memberikan pendidikan kepada anak didiknya, memberikan pengajaran dengan berbagai ilmu kepada anak didiknya, serta memberikan keterampilan kepada anak didiknya, sehingga anak didik yang dihasilkannya juga memiliki kemampuan sebagaimana yang dimiliki oleh gurunya sendiri.
Kemampuan guru akan berkait erat dengan kinerja guru, dan guru yang memiliki kinerja tinggi dan menyadari akan tugas dan tanggung jawab yang diembannya, maka guru akan berupaya mungkin untuk mendapatkan berbagai kemampuan sehigga guru memiliki wawasan dan kualifikasi ilmu seluas dan memiliki daya saing tinggi di dalam meningkatkan kemampuannya dalam proses pembelajaran di kelas. Kinerja guru kaitannya dengan kemampuan individu yang bersangkutan akan sangat berperan dalam menentukan keberhasilan program pembelajaran di kelas.
Profil dan ciri kemampuan guru, Rochman Natawidjaja mengutip pendapat D. A. Tisna Amidjaja mengatakan tiga aspek kemampuan guru, yaitu mencakup:

  1. Kemampuan pribadi; setiap guru harus memiliki kemampuan pribadi, karena dengan kemampuan nya itu, ia akan menjadi guru berkualitas, dan kualitas itu sendiri dapat dihasilkan bilamana di mulai dari kemampuan pribadi gurunya
  2. Kemampuan professional, ini yang juga tidak kalah pentingnya dan kemampuan professional merupakan kemampuan di dalam menghayati dan mendalami bidang keilmuannya. Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan professional, maka akan berdampak kepada kualitas pembelajarannya, akhirnya juga bermuara kepada kualitas pendidikan secara nasional.
  3. Kemampuan kemasyarakatan atau sosial, dan guru juga harus memahami dan memiliki kemampuan ini, bagaimana guru mampu beradaptasi dengan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat, serta mampu melakukan sosialisasi dengan lingkungannya, sehingga dimanapun, dan kapanpun, serta dengan siapapun guru memiliki kemampuan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Charles Johnson mengatakan, sebagaimana dikutip oleh Rochman Natawidjaja mengungkapkan seluruh kemampuan guru itu dalam enam komponen pokok, yaitu:
(a) unjuk kerja ( performance),
(b) penguasaan materi pelajaran yang harus diajarkan kepada siswanya,
(c) penguasaan landasan professional keguruan dan pendidikan,
(d) penguasaan prose-proses pengajaran dan pendidikan,
(e) penguasaan cara untuk menyesuaikan diri, dan
(f) kepribadian.
Keenam komponen di atas merupakan satu system dalam arti tidak boleh dipandang sebagai suatu yang terpisah-pisah, melainkan harus dipandang sebagai suatu keterpaduan yang menjelma dan bermuara pada kualitas unjuk kerja yang diperkirakan menunjang keberhasilan siswa dalam belajar. 
Huston dan kawan-kawan mengemukakan bahwa dalam penelitian yang dilaksanakan di Amerika Serikat oleh Nasional Education Association mengungkapkan 10 macam tugas guru yang harus dilakukan sehari-hari, yaitu:
a. Manjaga agar selalu melaksanakan tugasnya,
b. Mencatat kehadiran siswa,
c. Menyesuaikan rencana kerja dalam kegiatan kelas,
d. Memantau kegiatan-kegiatan di luar sekolah,
e. Merencanakan pelajaran,
f. Mendiskusikan pekerjaan dengan rekan sejawat,
g. Memberikan penyuluhan kepada siswa,
h. Memberikan respon kepada pertanyaan kepala sekolah,
i. Mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa,
j. Menghadiri rapat guru.

Agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik, guru harus memiliki kemampuan pribadi, kemampuan professional dan kemampuan kemasyarakatan atau kemampuan sosial. Kemampuan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kinerjanya dalam me-laksanakan tugas yang diembannya, terutama dalam merencanakan pembelajaran. Dengan memiliki kemampuan yang baik, diharapkan proses pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar dan tujuan pembelajaran di kelas dapat tercapai, dan keinginan kita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan dapat dicapai.(dari: Xpresiriau.com)

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 21.52   0 comments
Guru
Selasa, 19 Januari 2010
Salah satu elemen pendidikan yang paling penting adalah guru. Gurulah yang memiliki peran besar dalam membangun kemampuan seseorang untuk hidup dan bertahan di zaman yang terus berubah ini secara terhormat atau dalan bahasa sosioreligius adalah bermoral dan berakhlak. Gurulah pilar dan sekaligus reservoar bangunan kemanusiaan.
Ketika terjadi fenomena kenakalan remaja seperti tawuran anar pelajar, penyalahgunaan obat terlarang , free sex, geng motor, pornografi dan sederetan permasalahan lainnya, dunia pendidikan dalam posisi yang serba salah. Banyak pihak yang menyalahkan guru. Mereka menuding guru pelajaran budi pekerti dan akhlak mulia tidak bersungguh-sungguh dalam menanamkan nilai-nilai budi pekerti atau kepribadian anak didiknya, mereka (dianggap) gagal.


Di tengah-tengah kegagalan tersebut, anyak orang berpendapat bahwa pendidikan moral hanya dapat dilaksanakan melalui pendidikan agama. Untuk memperbaiki moral generasi muda, pendidikan agama di sekolah haus ditingkatkan. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah. Pendidikan moral bukan hanya tanggung jawab guru agama, tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pengajar, seluruh tenaga pendidik di sekolah.
Secara etimologis, guru adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan bahwa guru adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan. Dalam bahasa Inggris, kata guru dikenal dengan teacher, juga disebut dengan istilah tutor yang berarti guru pribadi atau guru yang mengajar di rumah.
Sementara dalam bahasa Arab, kata guru dikenal dengan istilah mu’allim, murabbi, mudarris, muaddib, dan ustad. Dari beberapa istilah itu, memiliki makna yang berbeda sesuai dengan konteks kalimatnya, walauun memang dalam konteks tertentu mempunyai kesamaan makna.
Fungsi seorang guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) kepada orang lain (murid), tetapi lebih dari itu, seorang guru juga harus mampu menanamkan nilai (values) serta membangun karakter (build of character) peserta didik.
Adapun pengertian guru secara terminologi, adalah orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran di sekolah atau kelas. Secara lebih khusus, guru berarti orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak mencapai kedewasaan masing-masing. Guru dalam pengertian ini, bkanlah sekedar orang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan materi pengetahuan tertentu, akan tetapi anggota masyarakat yang juga harus ikut aktif dan berjiwa bebas serta kreatif dalam mengarahkan anak didiknya untuk menjadi anggota masyarakat sebagai orang dewasa.
Dari pengertian di atas, ada dua hal dapat ditarik sebuah benang merahnya, yaitu pertama, bahwa tugas seorang guru sangatlah berat, selain menyampaikan materi pelajaran di depan kelas juga harus membantu masyarakat mendewasakan anak didik. Kedua, guru berarti profesi tertentu yang dimiliki seseorang yang bertugas dalam dunia pendidikan dan pengajaran.
Guru adalah siapa saja yang bertanggungjawab terhadap perkembangan anak didik. Berdasarkan pengertian ini, guru tidak merupakan sebuah profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada seseorang yang tugasnya berkaitan denagn pendidikan saja, melainkan memiliki cakupan makna yang lebih luas. Orang tua, guru sekolah, guru ngaji, tokoh masyarakat atau yang lainnya yang memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan anak didik bisa disebut seorang guru.
Lebih dari itu, guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam perkembangan anak didik denagn mengupayakan seluruh potensinya, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi psikomotorik. Guru juga berarti orang dewasa yang bertanggung jawab memberikan pertolongan pada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai tingkat kedewasaan, serta mampu berdiri sendiri dalam memenuhi tugasnya sebagai umat manusia, juga harus mampu menjadi makhluk sosial dan makhluk individu yang mandiri.
Seorang guru pada hakekatnya membawa misi ganda dalam waktu yang bersamaan, yaitu misi agama dan misi ilmu pengetahuan. Misi agama menuntut guru untuk menyampaikan nilai-nilai ajaran agama kepada anak didik, sehingga anak didik dapat menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma agama tersebut. Misi ilmu pengetahuan menuntut guru menyampaikan ilmu sesuai dengan perkembangan zaman.
Guru pantas mendapat penghormatan dan keduduka yang sangat tinggi, karena guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi murid-muridnya. Dengan guru, murid-murid dapat hidup dengan baik dan menyongsong tugas masa depannya dengan gemilang.

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 22.15   0 comments
Tugas Guru Mata Pelajaran
Senin, 23 November 2009
A. Ruang Lingkup Kerja Guru

Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.

B. Jam Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30 menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.

Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3) menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.

Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu) semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3 (tiga) tahunan.

C. Pengertian Tatap Muka

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/ madrasah.

D. Uraian Tugas Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas

Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam Tabel 1. di bawah ini.

Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru

Nomor Jenis Kerja Guru Tatap Muka Bukan Tatap Muka
1. Merencanakan Pembelajaran V
2. Melaksanakan Pembelajaran V
3. Menilai Hasil Pembelajaran V* V**
4. Membimbing & Melatih Peserta Didik V*** V****
5. Melaksanakan Tugas Tambahan V
Keterangan:

* = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian

** = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester

*** = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka

membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri / ekstrakurikuler

Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan Pembelajaran

Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

b. Melaksanakan Pembelajaran

Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:

Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

c. Menilai Hasil Pembelajaran

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.

Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

1) Penilaian dengan tes.

Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.

Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.

Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka

Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler

Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka,
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
Olahraga, – Kesenian
Karya Ilmiah Remaja,
Kerohanian, – Paskibra,
Pecinta Alam,
Palang Merah Remaja (PMR),
Jurnalistik,
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
Fotografi,

e. Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

Sumber:

Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Adjad S

Label:


>>selengkapnya...☞
posted by admin @ 05.27   0 comments
www.voa-islam.com
Previous Post
Archives
Links

© education Blogger Templates modified by blogger